Polres Padangsidempuan Gagalkan Peredaran 11 Bal Ganja

oleh
NARKOBA: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini saat memaparkan keberhasilan personilnya menggagalkan peredaran narkotika di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (6/12/2021). (Foto: Humas Polda for Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Polres Padangsidempuan gagalkan peredaran narkotika jenis Ganja antar pulau. Sebanyak 11 bal Ganja siap edar disita dan 3 tersangka sebagai kurir juga ikut amankan.

Ketiga tersangka narkoba antar pulau tersebut berinisial DFH (27), AS (22) dan ZEL (40). Tersangka pertama ditangkap dari Jalan Tengku Rizal Nurdin.

“Penangkapan itu bermula pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib. Personil Polres Padangsidimpuan mengamankan dua tersangka DFH Dan AS di Jalan Tengku Rizal Nurdin tepatnya di depan kafe Srikandi, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bal narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA..  Kurir Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali mengamankan satu tersangka lain berinisial ZEL di Jalan Tengku Rizal Nurdin gang Sinar, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Darinya, polisi juga mengamankan barang bukti 11 bal narkotika golongan I jenis ganja di dalam rumahnya.

AKBP Juliani  mengatakan, saat petugas menginterogasi tersangka, dia mengaku narkoba tersebut hendak dikirim ke Pulau Jawa.

BACA JUGA..  Kasus Penipuan, Pemilik Perusahaan CV Rizky Amanda Tersangka

“Pengakuan tersangka ZEL, barang haram ini dia dapati dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Barang haram itu akan dikirim serta diedarkan ke Pulau Jawa,” papar Kapolres.

Kemudian, dari pengakuan para tersangka, mereka membeli per ball nya itu sebesar Rp1 jutadan dijual Rp1,2 juta.

Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subs Pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA..  Pembunuh Anak Gudang Arang Tetap Dihukum 8 Tahun

“Kami dari Polres Padangsidimpuan tidak akan pernah bosan mengajak warga untuk sama-sama memerangi narkoba. Kemudian, untuk yang terlibat, baik itu kurir maupun bandar, agar segera bertaubat sebab kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya. (*)

Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing