POSMETROMEDAN.com – Polres Tanah Karo memperketat pos penyekatan di wilayah perbatasan antar kabupaten dan wilayah yang rawan, atau padat penduduk selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Pos penyekatan yang diperketat ini terletak di perbatasan wilayah antar kabupaten Karo dan Deliserdang dan kecamatan yang dianggap rawan terhadap penyebaran COVID-19,” kata Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung, Senin (09/08/2021)
Ia mengatakan titik penyekatan berada di perbatasan masuk ke Kabupaten Karo antara lain, pintu masuk Karo – Aceh, Depan Pos Daulu yang berada di Jalan Jamin Ginting.
“Penyekatan ada dua titik yang berada di perbatasan Karo – Aceh dan satu titik di Kecamatan Berastagi dan Kabupaten Deliserdang yang dilakukan penjagaan oleh personel gabungan dengan kerja sama dengan instansi terkait,” katanya.
Sementara itu, jajaran Kodim 0205/TK juga melakukan operasi yustisi di pasar tradisional dan memperketat pengawasan melihat adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Karo.
Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto mengatakan pemeriksaan di pasar tradisional dilakukan dengan menyasar setiap sudut pasar dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Hal ini kita lakukan guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Karo. Harapkan juga dengan kegiatan pembagian masker yang berlangsung, masyarakat dapat semakin memahami akan pentingnya penerapan disiplin 6M selama pelaksanaan PPKM Darurat ini,” katanya. (edi)












