Dituding Bekingi Bangunan Bermasalah, Fraksi PDIP DPRD Medan akan Klarifikasi Paul Mei Anton Simanjuntak

oleh
Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota DPRD Medan yang diduga oknum pembeking berbagai bangunan bermasalah. (Ist/posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Fraksi PDIP DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi anggotanya Paul Mei Anton Simanjuntak mengenai tudingan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar bahwa anggota dewan berinisial PM membekingi sejumlah bangunan bermasalah di Medan, di antaranya bangunan eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani.

“Pekan depan akan kita panggil dan mintai klarifikasi,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Mesan, Roby Barus, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/3).

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) ini mengaku sudah menghubungi langsung Paul ketika pemberitaan soal tudingan itu muncul ke publik. Dia menyayangkan tidak ada reaksi atau bantahan dari Paul soal tuduhan tersebut.

BACA JUGA..  Lempari Rumah Warga, Dua Gemot Ditangkap Polsek Firdaus

“Saya sudah hubungi dia (Paul). Saya bilang untuk berikan klarifikasi, jangan hanya diam. Kalau diam seakan tuduhan yang disampaikan benar. Katanya hari ini klarifikasi mau disampaikan, kemarin alasannya masih kunjungan kerja,” ungkapnya.

Mengenai sanksi kepada Paul, Roby belum bisa memberikan kepastian. Sebab, tuduhan yang disampaikan Kepala Dinas PKP2R Beny Iskandar belum tentu benar. “Perlu dibuktikan lagi, nanti ditelusuri informasinya,” bebernya.

Anggota DPRD Medan berinisial PM disebut-sebut membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan. Hal ini disampaikan Beny Iskandar, Kamis (18/3).

Beny pun merinci bangunan yang dibackup oknum anggota dewan tersebut, antara lain di Jalan Sena No 116/118, Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.

BACA JUGA..  Polres Belawan Amankan 7 Pria Nongkrong di Pinggir Jalan, 6 Positif Narkoba

Kemudian, bangunan di Jalan AR Hakim, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Sari, Medan Area, di Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo, Gang Buntu, KelurahanTegal Rejo, Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati, Gang Seniman, No 4, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.

PM juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin, No 656, Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat 1, No 68, Bantan Timur, Medan Tembung, bangunan di Jalan Selam 1,Mandala 1, Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah, Gang Musola, Rengas Pulau, Medan Marelan.

BACA JUGA..  Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Madina

“Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak,” ujarnya.

Benny tidak mau merinci siapa oknum anggota dewan yang dimaksud. Namun dari seluruh anggota dewan yang ada, inisial PM mengarah ke nama Paul Mei Anton Simanjuntak, yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Medan. Paul sendiri belum merespon ketika dikonfirmasi ihwal tudingan tersebut. (ali)