POSMETRO MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang oleh Pemilik perusahaan rekanan proyek di Pemkab Deli Serdang sebesar Rp.350 juta yang digelapkan oleh terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek dengan agenda saksi meringankan terdakwa (a de charge) digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Selasa, 8/9/2026.
Sidang ke empat ini dipimpin Hakim Ketua Sulaiman M. SH.MH didampingi Hakim Anggota Elviyanti Putri SH.MH dan Muzakir SH.MH dan di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Eva Santa Rosa Sitepu SH.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulaiman sekitar pukul 14.37 WIB. usai dibuka Hakim mempertanyakan kehadiran saksi dari pihak terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) nya.
” Ada saksinya, PH nya hadir ada juga kan ” tanya Hakim Sulaiman terhadap terdakwa.
Terdakwa Safruddin Habyby menjawab ada.
” Ada pak” kata Safruddin Habyby.
Pantauan wartawan pihak terdakwa menghadirkan saksi atas nama Badaruddin warga jalan sempurna Desa Sekip Lubukpakam, namun disayangkan saksi tersebut saat di cecar JPU dan Hakim banyak menjawab tidak tahu. Terlihat juga hadir istri dari terdakwa dan beberapa saudara kandung dari terdakwa.
Disela sela sidang Hakim dan JPU sempat menegur istri terdakwa karena duduk hadir dengan kaki sebelah dilipat keatas diduga tidak sopan.
” Bu kakinya tolong Bu” kata Jaksa Penuntut Umum kepada istri terdakwa yang berinisial SR.
JPU Kejari Deliserdang Eva Santa Rosa Sitepu saat mencecar pertanyaan kepada saksi Badaruddin terkait permasalahan atau perkara apa yang terjadi oleh terdakwa Safruddin Habyby, Badrudin menjawab tidak tahu.
“Tidak tau pasti permasalahan pekerjaan yang mana pak ” kata Badaruddin
Saat di cecar lagi oleh JPU , saksi Badaruddin lagi lagi menjawab tidak tahu.
Eva Santa mempertanyakan, apakah saudara tahu apa nama CV dari perusahaan milik Safruddin Habyby.
” Saudara saksi, saudara tahu apa nama CV milik terdakwa” tanya Eva Santa Rosa
” Tidak tahu Bu ” jawab Saksi Badaruddin
Sementara itu usai Hakim dan Jaksa mencecar saksi Badaruddin, giliran terdakwa Safruddin Habyby dicecar JPU.
” Saudara terdakwa , uang Rp. 350 juta itu masuk ke Rekening perusahaan, apakah uangnya saudara ambil semua , dan tidak saudara serahkan ke Purwadi Gunawan” tanya Eva Santa Rosa.
Terdakwa Safruddin Habyby menjawab benar uang tersebut diambil dari rekening namun ia menyebut mengambil Rp.200 juta dan mengaku untuk bayar utang.
” Saya tarik 200 juta Bu, untuk bayar utang uangnya ” kata terdakwa Safruddin Habyby.
Saat ditanya JPU kembali, apakah Usai terdakwa narik uang tersebut tidak diserahkan kepada korban Purwadi Gunawan.
Safruddin Habyby pun menjawab tidak.
” Tidak Bu” kata Safruddin Habyby
Kemudian Hakim Ketua Sulaiman juga menanyakan kembali kemana uang tersebut dan untuk apa uang tersebut.
Lagi lagi terdakwa Safruddin Habyby menjawab untuk bayar utang.
Sidang kemudian ditutup sekitar pukul 15.20 WIB dan akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 15 September 2026.
” Sidang ditutup , kita akan lanjutkan Minggu depan tanggal 15 September” kata Hakim Ketua Sulaiman seraya mengetok palu.
Sebelumnya, Senin lalu sidang ke3 menghadirkan saksi meringankan (a de charge) terdakwa yakni istri terdakwa, namun disebut sebut JPU menolak dan keberatan saksi dari terdakwa masih merupakan keluarga.
Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan dilakukan terdakwa habyby alias kakek terjadi saat korban Purwadi Gunawan menyewa CV milik terdakwa untuk pelaksaan kegiatan normalisasi parit dan begitu uang pekerjaan dibayarkan melalui terdakwa selaku pemilik CV rupanya uangnya malah digelapkan semua tak diberikan kepada korban. Setelah berulang kali ditagih oleh korban, terdakwa selalu mengelak dan tak berniat mengganti uang yang sudah digunakannya. Hingga kasus ini berujung pelaporan di Polresta Deli Serdang.( Wan)
EDITOR : Putra











