POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IR (23) ditangkap saat diduga sedang mengedarkan sabu di Dusun Karang Luas, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar, tiga lembar plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu pipet yang diruncingkan sebagai sekop sabu, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp145.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR Riza, mewakili Kapolres AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dipastikan benar, pada Jumat, 31 Juli 2026, personel Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” kata Riza, Senin (3/8/2026).
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan IR beserta barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar sabu.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu,” ujarnya.
Saat ini IR telah ditahan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
AKP AR Riza menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman












