POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT CPA.
Aksinya berakhir di tangan warga dan petugas keamanan perusahaan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Pinangsori.
Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, mengatakan peristiwa itu terjadi di areal perkebunan Blok D16 Divisi I PT CPA pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi oleh petugas keamanan perusahaan, Saut Nauli Manullang (36), pada hari yang sama.
Menurut Sinurat, pengungkapan kasus bermula saat pelapor menerima informasi dari seorang centeng perusahaan berinisial H (35) yang melihat dugaan aksi pencurian di dalam areal kebun. Mendapat laporan tersebut, pelapor bergegas menuju lokasi.
Namun, saat tiba di tempat kejadian perkara, terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh para saksi bersama barang bukti hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinangsori untuk menjalani proses hukum.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan empat tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 70 kilogram,” kata Sinurat, Selasa (14/7/2026).
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pinangsori masih mendalami kasus tersebut. Polisi telah menerima laporan resmi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), menyita barang bukti, serta memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sinurat.
Editor: Oki Budiman












