POSMETRO MEDAN – Aparat Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial FAS, 23 tahun, karena kepemilikan sabu-sabu di Jalan Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Senin dini hari (30/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya Kamis (9/4).
Dari tangan FAS, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan, dan kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Sitorus.
Penangkapan ini menjadi salah satu upaya Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menekan peredaran narkotika di wilayah kota, terutama di lokasi-lokasi yang rawan transaksi gelap di malam hari.
Editor: Oki Budiman












