Pencurian Rp50 Juta & 50 Gram Emas, Pelaku Utama Berhasil Dibekuk

oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Indra Syahputra Ginting (33), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (8/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, tidak jauh dari kediaman tersangka di Lorong VI, Kelurahan Aekkanopan Timur.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban, Asri Naufal Pane (35).

BACA JUGA..  Oloan Dianggap Gagal Karena Ketidakkeharmonisan ke Wabup

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban di Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Kelurahan Aekkanopan.

“Korban pulang bersama saksi, mendapati pintu kamar dan lemari terbuka. Uang tunai Rp50 juta dan perhiasan seberat 50 gram raib,” jelas Ipda Ramadhan, Kamis (9/4).

Selain itu, jerjak besi jendela belakang rumah terbuka dan gudang berantakan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Diusut Polisi, Ini Tanggapan Managemen PTPN IV Kebun Sei Putih

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.

Dalam pemeriksaan, Indra mengakui perbuatannya dan menyebut seorang rekannya berinisial Tuek masih dalam pengejaran.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain:

• Sepeda motor Honda Supra X warna hitam
• Beberapa potong pakaian
• Uang tunai Rp1,4 juta
• Sepasang sandal karet di lokasi kejadian

BACA JUGA..  Poldasu Gulung 7 Begal Sadis

Tersangka kini diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memburu rekannya yang terlibat dalam aksi ini.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu,” tegas Ipda Ramadhan.

Editor : Oki Budiman