POSMETRO MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggulung 7 begal sadis.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagalung menyebut para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Adapun para tersangka antara lain, Rinaldi alias Inal (28) warga Jalan Lingkungan II Pasar II Terjun, Medan Marelan; Eka Saputra alias Eka (46) warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang.
Muhammad Rizal (18) warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Voli, Paya Pasir, Medan Marelan; Farhan Maulana (19) warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Medan Marelan.
Kemudian Ramadhan alias Rama (19) warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Medan Marelan; Alhdy Syahputra alias Aldi (19) warga Jalan Sani Muntholib, Gang M Naser, Terjun, Medan Marelan, serta Usman Lubis (40) warga Jalan Marelan IX, Lingkungan VII, Gang Melati, Tanah Enam, Medan Marelan.
“Mereka merupakan satu komplotan yang biasanya memepet korban, menodongkan senjata tajam, lalu mengambil kendaraan dan barang-barang milik korban. Kejadian ini sempat viral dan Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Ridwan di Polda Sumut, Selasa (30/6/2026).
Ridwan menjelaskan, para pelaku lebih dulu memantau korban di lokasi yang sepi. Setelah itu, mereka memepet korban, mengancam menggunakan senjata tajam dan senjata mainan menyerupai pistol, kemudian merampas barang berharga milik korban.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2), Pasal 477 ayat (2), dan Pasal 591 huruf a dan b juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor matik, beberapa senjata tajam berukuran panjang, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(bbs)












