Dua Pengedar Sabu ‘Masuk’ Total 4,21 Gram Diamankan

oleh
Dua pria pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap dua pria terduga pengedar sabu dari dua lokasi berbeda, Kamis (9/4/2026) dini hari.

Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh. Di lokasi ini, polisi mengamankan W (25), pemilik rumah yang juga terduga pengedar. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan total berat 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai Rp250.000.

Dalam pemeriksaan, W mengaku mendapatkan sabu dari FAB (25), warga Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap FAB sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu hotel di Kabupaten Simalungun. Dari tangan FAB, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,58 gram, satu plastik penyimpanan, serta satu handphone.

BACA JUGA..  Kejatisu Geledah Kantor Satker PKP Sumut II

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan pengungkapan ini. Purba menekankan, keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Dukungan berupa informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi "Split Bill" Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Hingga kini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Oki Budiman