POSMETRO MEDAN – Malam yang seharusnya sunyi di sebuah rumah sederhana di kawasan Barus Jahe berubah menjadi titik akhir perjalanan gelap sepasang kekasih yang nekat mengubah haluan hidupnya.
Dari ladang ke lingkaran peredaran narkotika, langkah mereka kini terhenti di tangan aparat.
Rabu (1/4/2026) malam, jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan senyap setelah serangkaian penyelidikan di lapangan.
Tanpa perlawanan, dua tersangka berinisial P (38) dan N (40) diamankan dari dalam rumah mereka. Keduanya, yang sebelumnya dikenal sebagai petani, kini harus menghadapi konsekuensi atas pilihan hidup yang berbelok tajam.
Penggeledahan yang dilakukan petugas mengungkap aktivitas terlarang di balik dinding rumah tersebut.
Sejumlah barang bukti ditemukan, mulai dari satu paket sabu seberat 0,92 gram, plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, hingga sebuah ponsel Android dan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu,” ujarnya, Rabu (8/4).
Kini, pasangan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jerat pasal berlapis menanti, dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana terbaru.
Kisah ini menjadi potret getir tentang bagaimana tekanan ekonomi, pilihan hidup, atau godaan keuntungan instan dapat menyeret seseorang keluar dari jalur yang semestinya.
Dari mengolah tanah menjadi mengedarkan barang haram, perjalanan singkat yang berujung panjang di balik jeruji besi.
Editor: Oki Budiman












