Alamak! Eks Kadis Ketahanan Pangan Binjai Diduga Raup Rp2,8 Miliar dari Proyek Fiktif

oleh
oleh
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting digiring guna ditahan ke Lapas Binjai terkait kasus proyek fiktif.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, terkait dugaan korupsi proyek fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Penahanan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sore, setelah penyidik menetapkan Ralasen sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, mengatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pada pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada tahun 2022 hingga April 2025,” ujar Ronald, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Modus Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, Ralasen diduga menawarkan proyek kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung (PL). Para penyedia diminta menyerahkan uang tanda jadi sebagai biaya pembuatan kontrak.

Namun belakangan terungkap, proyek yang ditawarkan tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Tersangka atau melalui orang kepercayaannya menerima uang dari sekitar 10 penyedia atau rekanan sejak November 2024 hingga 2025 dengan total mencapai Rp2,8 miliar,” jelas Ronald.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diketahui diterima langsung oleh tersangka melalui transfer ke rekening pribadinya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan perantara yang disebut sebagai ‘anak main’, yakni tiga orang berinisial SH, AR, dan DA.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 16 Medan Ajukan Banding

Setelah uang diterima, tersangka kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada para kontraktor untuk meyakinkan bahwa proyek tersebut benar-benar ada.

Diduga Berkaitan dengan Dana Insentif Fiskal

Penyidik menduga proyek yang ditawarkan tersangka seolah-olah bersumber dari dana insentif fiskal yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga digeser atau dimanipulasi sehingga menjadi celah bagi tersangka untuk menawarkan proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.

Sempat Dirawat karena Gangguan Jantung

Ronald menjelaskan, penahanan terhadap Ralasen baru dapat dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan layak oleh tim medis.

Sebelumnya, tersangka sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan, karena mengeluhkan gangguan jantung selama proses penyidikan.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

“Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Djoelham. Hasilnya, kondisi yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani,” kata Ronald.

Terancam Hukuman Berat

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 12B serta Pasal 9 sebagai dakwaan subsidair dan lebih subsidair.

Jika terbukti bersalah, Ralasen terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Penyidik Kejari Binjai menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik proyek fiktif tersebut.(*)

REPORTER: Dyka

EDITOR: Hiras