example bannerexample bannerexample banner

Penyelewengan Bantuan Banjir APBN di Binjai Utara, Jatah Warga Dipangkas

oleh
Warga dapat bantuan banjir.

POSMETRO MEDAN – Penyaluran bantuan banjir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Kota Binjai kini menjadi sorotan.

Dugaan penyelewengan bantuan mencuat dari Kecamatan Binjai Utara, tepatnya di Kelurahan Nangka, Lingkungan 5

Di wilayah tersebut, Kepala Lingkungan 5 Muhammad Mansyur, diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan kepada warga terdampak banjir.

example banner

Dugaan ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan resmi bantuan dan jumlah yang diterima warga.

BACA JUGA..  Momentum Bersejarah, Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Resmikan Magister PAI Saat Wisuda Ratusan Sarjana

Berdasarkan ketentuan penyaluran bantuan bencana, setiap keluarga penerima manfaat seharusnya menerima 15 kilogram beras dan 4 kilogram gula.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan warga di Lingkungan 5 hanya menerima 5 kilogram beras dan 1 kilogram gula per keluarga.

example bannerexample banner

Kepada wartawan, Muhammad Mansyur tidak membantah adanya pengurangan jumlah bantuan, Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, dengan alasan agar bantuan dapat dibagikan secara merata kepada lebih banyak warga.

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan serius, mengingat bantuan tersebut merupakan bantuan negara yang memiliki aturan baku, baik dari sisi jumlah, sasaran penerima, maupun mekanisme distribusi.

BACA JUGA..  Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua BD Sabu Lewat Undercover Buy

Ironinya, Mansyur mengaku perbuatannya tersebut telah mendapat persetujuan dari Lurah Kelurahan Nangka, Mirza Mustaqim.

Pengurangan sepihak terhadap bantuan yang bersumber dari APBN dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Bantuan penanggulangan bencana merupakan hak warga terdampak yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi, sehingga tidak dapat diubah jumlahnya oleh aparat di tingkat lingkungan.

Secara regulasi, penyaluran bantuan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang menekankan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA..  Baru Empat Tahun Berdiri, Gedung DPRD Binjai Rp45 Miliar Rusak Parah dan Bocor

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Binjai, khususnya dalam pengawasan penyaluran bantuan di tingkat bawah, lemahnya kontrol membuka ruang penyimpangan yang berdampak langsung pada masyarakat terdampak bencana.

Bantuan negara yang digelontorkan untuk rakyat terdampak bencana seharusnya utuh diterima warga, bukan dipangkas dengan alasan apa pun.(dyka.p)

EDITOR: Putra