Lapas Tanjung Gusta Pindahkan 34 Napi Narkoba ke Nusakambangan

oleh
34 Napi di lapas Tanjung Gusta yang akan dipindahkan ke Nusakambangan. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Tak kurang dari 34 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, yang mayoritas terjerat kasus narkoba, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal memiliki pengamanan super maksimum.

 Kepada wartawan, Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, membenarkan pemindahan tersebut.

 “Kita telah memindahkan sekitar 34 napi high risk (berisiko tinggi) ke Lapas yang berada di Pulau Nusakambangan pada Selasa (7/10/2025). Napi yang dipindahkan kebanyakan kasus narkoba,” kata Herry, Rabu (8/10).

BACA JUGA..  Eko Sopianto Kembali Terpilih Pimpin Pujakesuma Periode 2026-2031

 Masih keterangan Herry, bahwa pemindahan ini merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah antisipasi dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Medan.

 “Dari 34 napi yang dipindahkan tersebut, sebanyak 30 orang napi berasal dari Lapas Medan dan sisanya empat orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Aceh,” jelasnya.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Jilbab Rp525 Juta Menyeret Istri Bupati Deli Serdang, Ketua Pujakesuma Minta Poldasu dan BPK Ambil Alih Penanganan

 Menurut Herry, para napi yang dipindahkan merupakan tahanan dengan hukuman berat, mulai dari tujuh tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

 Selain dianggap berisiko tinggi, sebagian napi yang dipindahkan juga diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas.

 Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh personel Brimob. Seluruh napi diborgol dan dipakaikan sebo untuk menutup wajah agar tidak mengetahui arah perjalanan maupun lokasi pemindahan.

BACA JUGA..  Belum Sempat Balapan, 39 Motor Knalpot Brong Diamankan

 Langkah sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dan Lapas Tanjung Gusta dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, dan bebas dari praktik peredaran narkoba.

Editor : Oki Budiman