Warga Berikan Info, Penjual Sabu Tertangkap

oleh
Pelaku pengedar sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di depan warung milik masyarakat.

 Pelaku yang diamankanbernama bernama M Afrizal (32) warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

 “Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,11 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000, 2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah dompet,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (8/10).

BACA JUGA..  Masyarakat Tebingtinggi Ingatkan Wali Kota Jangan Main-main dengan Dana TKD

 Penangkapan terhadap M Afrizal berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Rawe V, Lk VII, Kel Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, tepatnya di depan warung, Kamis (2/10) sekira pukul 15.30 WIB.

 Pada saat saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan 1 orang laki – laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp50.000, 1 orang laki -laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga saat saksi menerima 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki tersebut.

BACA JUGA..  Dana BOS  SD Swasta IT Rabbani  Disorot, LSM Korek Minta Dikbud Agara Audit Kepsek oleh Tim Independen

 Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan 1 orang laki- laki tersebut, dan dari tangan kanan pelaku tersebut, saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dan saksi menemukan kembali barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000.

 Lalu 2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet dari kantong belakang 1 orang laki-laki tersebut.

BACA JUGA..  Malam Minggu Digerebek! 20 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia

 Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut yang mana pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang mau dia jual.

 Selanjutnya saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan.

 “Modus operandi tersangka Afrizal mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu,” tutupnya.

 M Afrizal dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Oki Budiman