POSMETRO MEDAN – Dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis ganja siap edar dengan berat brutto 195,7 gram diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Senin (6/10).
Kedua tersangka adalah berinisial AAM (21) dan KR (40). Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan K.H Ahmad Dahlan, tepatnya di area Pasar Ikan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan di Jalan Jenderal Feisal Tanjung, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” jelas Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, kepada wartawan, Rabu (8/10).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sibolga langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi dimaksud, petugas berhasil mengamankan AAM yang saat itu sedang duduk di bawah lantai dua Pasar Ikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik hijau berisi dua bal ganja di samping tersangka, serta satu unit handphone dan sepeda motor tanpa plat nomor,” kata Kasat.
Dalam interogasi awal, AAM mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial KR.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi alamat yang disebutkan AAM. Di lokasi kedua, polisi berhasil menangkap KR di dalam rumahnya.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti ganja tambahan, petugas menyita satu unit HandPhone (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AAM.
“Dalam interogasi lanjutan, AAM mengakui bahwa ganja yang diamankan dari KR Alias U memang miliknya,” tutup AKP Rahmad R. Hutagaol.
Editor : Oki Budiman












