POSMETRO MEDAN – Jaksa Pentut Umum (JPU) menuntut hukum mati terhadap 2 (dua) terdakwa pembawa sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh ke Jakarta, Imran dan Tarmizi alias Midi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10) sore.
Tuntutan pidana maksimal itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, terhadap dua warga asal Kabupaten Aceh Utara dan Kota Tangerang tersebut di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati,” kata Septian di hadapan para terdakwa dan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin.
Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu (22/10) mendatang.
Kasus bermula saat Tarmizi mengajak Imran ke Jakarta untuk mengantarkan sabu pada Senin (3/2) malam.
Keduanya kemudian berangkat dari Aceh Utara menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport pada Selasa (4/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) yang menanyakan keberangkatan mereka.
Tarmizi menjawab bahwa mereka sudah di jalan dan sedang melintas di Tol Tanjung Pura.
Keberangkatan keduanya ternyata telah diketahui oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas BNN kemudian berhasil menghentikan mobil yang mereka tumpangi di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas kemudian membawa keduanya ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan, sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, Tarmizi dan Imran mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta masing-masing oleh Ridhwan (DPO) untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Jakarta.
Editor : Oki Budiman












