POSMETRO MEDAN – Kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara roda dua dan empat, seorang juru parkir (jukir) liar bernama Gunawan (35), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, diamankan polisi.
Sang jukir dibekuk saat melakukan pungli di depan Indomaret Simpang Sekolah YPD, Jalan Yos Sudarso, Selasa (7/10).
Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya mengatakan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas praktik parkir liar di kawasan tersebut.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik premanisme berupa parkir liar yang membuat resah pemilik kendaraan,” kata Darma.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu bersama tim opsnal melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan pelaku sedang mengutip uang parkir tanpa tanda pengenal resmi. Saat diminta menunjukkan kartu atau bet jukir sah, pelaku tidak dapat memperlihatkannya,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai hasil pungli sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rambutan untuk diberikan penyuluhan dan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, pelaku akan dipulangkan,” tutup Darma.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Rambutan untuk memberantas praktik pungli dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Editor : Oki Budiman












