POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial ERT, warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pengangguran berusia 34 tahun itu ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (27/8) lalu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Maria (35), warga Kota Tebingtinggi. Korban mengalami kerugian hingga Rp2,75 juta.
“Pelaku ditangkap setelah laporan korban masuk ke polisi. Barang bukti berupa HandPhone (HP), sepeda motor, dan pisau cutter turut diamankan,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Rabu (10/9).
Kasus bermula saat korban bertemu pelaku di depan Café Rembulan, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi. ERT kemudian membonceng korban menuju Desa Penonggol dengan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa bensin motor, lalu mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban.
Saat itu juga, pelaku merampas tas korban yang berisi dompet, KTP, uang tunai Rp1,75 juta, serta satu unit HP merek Oppo A15.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban, Selasa (9/9) sore.
“Barang bukti berupa HP hasil curian, sepeda motor, serta pisau cutter diamankan petugas,” jelas AKP Mulyono.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












