POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Selasa (10/6) sekitar sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka yang diamankan bernama Honi Agustian. Dalam penangkapan pria berusia 38 tahun itu, petugas berhasil menyita 15 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, 1 unit HandPhone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah yang diinformasikan.
“Penangkapan terhadap pelaku Honi Agustian kami lakukan setelah tim kami memperoleh informasi akurat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi,” kata AKP Ismail Pane, Rabu (11/6).

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan,” lanjutnya.
Saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang duduk di teras rumah, dan barang bukti ditemukan di lantai dekat tempat tersangka berada.
“Barang bukti ditemukan di lantai teras rumah warga, tepat di dekat tersangka saat sedang duduk. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan diduga merupakan pengedar di kawasan tersebut,” beber Kasat Narkoba.
Kini Honi Agustian masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Setelah penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan tetap mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












