POSMETRO MEDAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani, atas objek perkara lahan seluas 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak kembali digelar Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam, Senin 8/6/2026 sekitar pukul 11.00 wib.
Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum ( PH) terdakwa, M Yani Rambe SH, M Azmi SH dan Ardiansyahputra Munte SH menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Hendra Hermawan SH MH, saksi menerangkan bahwa tanah yang dibeli oleh terdakwa Roni Paslani tersebut adalah berbentuk kolam yang dihibahkan oleh ayah dari saudara saksi bernama Awaluddin, yang menyebutkan pada tahun 2020 saksi berjumpa dengan terdakwa Roni Paslani, menawarkan sebidang tanah kepada terdakwa berdasarkan hibah dan surat SK Camat.
Dan pada tahun 2021, saksi dan terdakwa melakukan transaksi di Notaris Herniwati SH dengan bayaran bertahap dan di dalam notaris pembayaran lunas Rp 900 juta.
Lalu dalam sidang, Hakim mempertanyakan pada saksi dengan dasar apa saudara saksi menjual tanah tersebut kepada terdakwa. Saksi menjawab berdasarkan kepemilikan hibah dan SK Camat tahun 1990 atas nama Awaluddin.
Untuk saksi kedua merupakan warga sekitar objek perkara mengatakan sejak lama sepengetahuan ia, lahan tersebut milik Awaluddin, karena sejak ia kecil di sekitaran danau itu banyak pohon buah buahan dan saksi sering minta kepada Awaluddin.
Dan sampai dengan tahun 2015, saksi sering disuruh Awaluddin untuk membersihkan lahan itu, pengetahuan saksi lahan tersebut dikuasai Awaluddin dan dihibahkan kepada Adam Malik selaku anak Awalludin.
Hakim juga menanyakan kepada saksi apakah mengenal nama nama orang orang tersebut merupakan pihak pelapor.
Saksi mengaku tidak kenal dengan Beni Susi, Josua Mampe, Yunis Liu dan Johan Susi. Dan menegaskan pada hakim kalau tanah tersebut berbentuk kolam yang berair ( tanah basah).
Dalam sidang Hakim bertanya pada terdakwa apakah kenal dengan Adam Malik, disebutkan terdakwa ia kenal dengan Adam Malik setelah dikenalkan saksi yang menawarkan sebidang tanah seharga Rp 900 juta dengan dasar surat hibah dan SK Camat melalui kantor Notaris Hernawati.
Terdakwa dalam pernyataannya pada hakim mengatakan Sebelum dilakukannya transaksi terdakwa sudah melakukan cek bersih atas lahan ke BPN Deli Serdang dan tidak ditemukan adanya kepemilikan. Dan setelah itu terdakwa sudah pernah mendaftarkan tanah tersebut di BPN untuk pengurusan SHM.
Disaat pengurusan untuk pengajuan SHM ke BPN, ia juga sudah mengeluarkan biaya Rp 6 Milyar untuk penimbunan lahan kolam atau danau yang sudah dibelinya dari Adam Malik. Setelah sudah dilakukan pembayaran, baru muncul ada yang mengaku lahan itu milik mereka.
Dan akhirnya, terdakwa melakukan gugatan perdata ke PN Lubukpakam pada tahun 2022 terdakwa menang, lalu terdakwa berniat membangun masjid dan pesantren dilahan yang sudah dibelinya itu.
PH bertanya pada terdakwa apakah dalam perkara pelaporan korban pernah lakukan mediasi oleh Kepolisian atau Kejaksaan,
Roni Paslani mengaku tidak pernah sama sekali didalam proses perkaranya terdakwa dilakukan mediasi atau dikonfrontir oleh Polisi ataupun Kejaksaan, padahal sepengetahuannya perkara perdata masih berjalan.
Sementara JPU Pasti Lubis SH bertanya pada terdakwa apakah proses jual beli dilakukan transfer atau cash. Dijawab saksi pembayaran dilakukan secara bertahap sebagian ada cash, ada transfer dan di notaris.
Setelah mendengar keterangan dari Saksi dan terdakwa, Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Wan).
EDITOR : Putra












