POSMETRO MEDAN – TIM URC Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian granit milik CV Tetap Jaya dengan menangkap lima terduga pelaku di Jalan Soekarno Hatta No. 68, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (5/6/2026) siang.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (43), E (21), A (18), I (23), dan D (30). Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian granit yang menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang dibuat Saleh Prananda Hasibuan terkait dugaan pencurian granit milik CV Tetap Jaya.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” ujar AKP Mulyono, Minggu (7/6/2026).
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bon surat jalan serta sebuah flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV. Rekaman tersebut diduga menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarah pada identitas para pelaku.
Saat ini, kelima terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan,” kata Mulyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Oki Budiman












