POSMETRO MEDAN – Upaya tiga pria warga Desa Namosuro, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, untuk membudidayakan ganja berakhir sebelum menikmati hasil panennya. Ketiganya diamankan polisi setelah kedapatan menanam 20 batang ganja di kawasan perladangan Lau Rengu, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas ketiga pria tersebut yang berulang kali keluar masuk kawasan perladangan yang relatif terpencil. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Juhar melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan tanaman ganja tumbuh di lokasi.
Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting mengatakan, petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial J (44) yang diduga terlibat dalam penanaman ganja tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, J mengakui tanaman ganja itu ditanam bersama dua rekannya,” ujar Pelita Ginting, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni S (50) dan MSG (29), yang berada tidak jauh dari lokasi ladang ganja.
Dalam operasi itu, petugas menyita 20 batang tanaman ganja dengan tinggi antara 30 hingga 60 sentimeter. Tanaman tersebut diduga masih dalam tahap pertumbuhan dan belum sempat dipanen.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Juhar sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif penanaman ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika, ketiganya terancam hukuman pidana berat.
Editor: Oki Budiman












