POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian besar-besaran terhadap sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, akhirnya terbongkar. Empat pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar setelah menggasak hampir seluruh isi rumah yang telah ditinggalkan pemiliknya sejak 2019.
Korban, Nursiah Pasaribu (60), baru mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat kabar dari seorang saksi, Hasudungan Silalahi, pada Minggu (31/5/2026). Saat mendatangi lokasi keesokan harinya, korban mendapati rumah dalam kondisi porak-poranda.
Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang sebelum menguras isi rumah secara bertahap. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, televisi, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, tas hingga selimut raib digondol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Polsek Dolok Batu Nanggar. Tim Reskrim melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
“Tim bergerak setelah laporan diterima. Kami melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, Minggu (7/6/2026).
Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi mengenai adanya sejumlah orang yang menawarkan guci keramik untuk dijual. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Abdul Kadir Bacha alias Kadir (31), warga Kelurahan Serbelawan.
Saat diperiksa, Kadir mengakui perbuatannya dan membongkar keterlibatan tiga rekannya. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap Pitra Rahmadani alias Pitra (22), Hendra Gunawan alias Deno (39), dan Ilham Syahputra alias Putra Botak (20). Seluruh tersangka merupakan warga sekitar Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku membobol rumah korban melalui bagian belakang rumah dan mengangkut barang-barang curian menggunakan sepeda motor secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung goni berisi boneka, satu unit televisi LED 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH yang digunakan dalam aksi pencurian, serta sejumlah barang milik korban lainnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Dolok Batu Nanggar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana junto Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana junto Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.
Editor: Oki Budiman












