POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menyoroti pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh sejumlah pengusaha di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikan Lailatul Badri setelah menerima informasi terkait status lahan PT KAI yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, setiap pihak yang bekerja sama dan memanfaatkan lahan PT KAI wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Status tanah PT KAI adalah Barang Milik Negara. Maka setiap pengusaha yang menggunakan lahan tersebut wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT KAI serta memenuhi aturan perizinan bangunan, termasuk PBG,” ujar Lailatul Badri, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI tanpa memiliki PBG, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perizinan bangunan di Kota Medan.
Politisi perempuan DPRD Medan itu juga meminta PT KAI dapat menjalin kerja sama yang lebih baik dengan Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan dan penertiban izin bangunan di atas aset negara.
“Kami berharap ke depan PT KAI bisa bersinergi dengan Pemko Medan dalam mendukung PAD. Salah satunya dengan memperhatikan, memantau, dan mengurus izin PBG terhadap para pengusaha yang memanfaatkan lahan PT KAI,” tegasnya.
Lailatul Badri juga mengingatkan PT KAI agar benar-benar membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan, khususnya bersama OPD terkait seperti SDABMBK (Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi) dalam penanganan infrastruktur di kawasan rel kereta api.
“Sekadar mengingatkan PT KAI, kalau memang betul ingin berkolaborasi dengan kami di Pemko Medan, khususnya membantu OPD terkait seperti SDABMBK, maka penanganan sisi parit atau drainase yang berada di sepanjang rel kereta api juga harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurutnya, persoalan drainase di kawasan rel kereta api kerap menjadi keluhan masyarakat karena berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir saat hujan deras. Karena itu, diperlukan sinergi antara PT KAI dan pemerintah daerah agar penanganannya dapat berjalan maksimal.
“Jangan hanya bicara pemanfaatan lahan, tetapi juga harus ada perhatian terhadap lingkungan sekitar rel kereta api demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Ia juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI guna memastikan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.
Dengan adanya sinergi antara PT KAI, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan pemanfaatan aset negara dapat berjalan optimal, tertib hukum, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. (*)
Editor: Ali Amrizal












