POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial AYH (22) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah dan mencuri dua unit telepon seluler milik warga di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Dewi Sartika Hutabarat (29), yang kehilangan dua ponsel saat sedang tertidur di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang lengang.
“Dua unit ponsel yang diambil pelaku masing-masing iPhone 12 Pro Max warna biru dongker dan Realme Poco C71 warna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” ujar Dian, Senin (8/6/2026).
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa AYH telah diamankan warga di Lingkungan III Mungkur, Kecamatan Tapian Nauli, lalu diserahkan ke Polsek Kolang.
Saat diinterogasi, AYH mengakui seluruh perbuatannya. Dari pengakuan itu terungkap bahwa salah satu ponsel hasil curian, yakni Realme Poco C71, telah dijual ke sebuah toko ponsel di kawasan Simpang Jalan Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan ponsel tersebut sebagai barang bukti.
“Sementara untuk iPhone 12 Pro Max, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai,” kata Dian.
Saat ini, AYH telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak ponsel dan unit ponsel yang berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk keberadaan iPhone milik korban yang disebut telah dibuang ke sungai.
Editor: Oki Budiman












