POSMETRO MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.
Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang membahas optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah terkait fasilitas umum perumahan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Rapat dihadiri Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus, anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu dan Lailatul Badri, perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat serta lurah.
Menurut Muslim, persoalan PSU tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menjadikan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu indikator penting pencegahan korupsi.
“KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset,” kata Muslim.
Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan mencakup jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa setelah penyerahan dilakukan, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD. Sebaliknya, pengembang tidak lagi memiliki hak mengelola maupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.
Namun proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menolak pengambilalihan karena menganggap tidak pernah memperoleh sosialisasi yang memadai. Warga juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Sementara warga lain menyebutkan kegiatan sosial di lokasi PSU itu baru dilakukan setelah adanya perintah eksekusi.
Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan pengambilalihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Senada, anggota Pansus Lailatul Badri meminta pemerintah bergerak cepat karena masih banyak aset daerah lainnya yang belum berhasil diambil alih dari pihak pengembang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan Pemko Medan harus menunjukkan keberpihakan pada penyelamatan aset daerah dan tidak boleh kalah menghadapi pengembang yang mengabaikan kewajibannya.
“Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis,” tegas Azhari.
Menurut Azhari, ketegasan pemerintah diperlukan agar menjadi efek jera bagi pengembang lain yang hingga kini belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Jangan sampai ada kesan pengembang bisa mengabaikan aturan tanpa konsekuensi. Penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus menyatakan pihaknya mendukung langkah Komisi IV DPRD Medan. Warga lain juga berharap saat peninjauan langsung dilakukan eksekusi sehingga persoalannya selesai. (*)
Editor: Ali Amrizal












