Curi 3 Ayam, Residivis ‘Masuk’ Lagi

oleh
Teks foto : YP alias Boneng residivis diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang residivis berinisial YP alias Boneng (36) ditangkap personel Polsek Binjai Kota Polres Binjai.

 Boneng berurusan lagu dengan pihak Kepolisian usai mencuri 3 (tiga) ekor ayam jenis Siam Bangkok di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Minggu (25/5) lalu.

 Pencurian ini terungkap saat pemilik ayam, Bahtiar, mendatangi gudangnya untuk memberi makan ayam-ayamnya. Namun, saat itu, ayam-ayam tersebut tidak berada di dalam kandang.

BACA JUGA..  Daihatsu Pertahankan Tren Positif, Retail Sales Naik 25%

 Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, kerena penasaran pemilik minta tolong tetangganya untuk melihat CCTV.

 “Kemudian pemilik ayam meminta bantuan kepada tetangganya untuk melihat rekaman CCTV miliknya. Setelah dicek, terlihat ada seorang laki-laki berlari menuju gang belakang rumah dengan cara melompat pagar besi,” kata Junaidi kepada wartawan, Rabu (11/6).

BACA JUGA..  Rapat Penertiban Aset Daerah, Pemko Diminta Tegas Ambil Alih PSU Contempo

 Melihat aksi pencurian itu, Bahtiar langsung mengunggah video CCTV ke media sosial (medsos) TikTok pada 25 Mei 2025 hingga akhirnya viral.

 Setelah viralnya video tersebut, Kapolsek Binjai Kota, Kompol Arnawati menerjunkan anggotanya ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

 “Petugas melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku. Tepat pada Selasa (10/6), pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat,” jelas AKP Junaidi.

BACA JUGA..  Rampas Ponsel & ATM Milik Guru, Pria 29 Tahun Dibekuk di Rumah

 Kini, YP alias Boneng telah ditahan di kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 Boneng sendiri merupakan residivis dan pada 2008 (kasus penjambretan tas), divonis 8 tahun penjara di Lapas Binjai.

2010 (kasus narkoba), divonis 5 tahun. 2015 (kasus narkoba), divonis 2 tahun. 2019 (kasus curanmor roda dua) divonis 2 tahun. Dan 2021 (kasus pencurian sepeda gunung), divonis 2 tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman