POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus pelaku pencurian uang dengan membobol saldo rekening teman kosnya di Jalan Bunga Ncole.
Dalam kasus ini palaku atau terlapor adalah laki-laki inisial D Perangin-angin (26), warga Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan terhadap D dibenarkan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Rabu (11/6).
Dijelaskan Syawal, pada Kamis (22/5) sekira pukul 16.30 WIB, korban atau pelapor tidur dan sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor bangun dan tak lagi melihat D di kost.
Kemudian pelapor pergi ke ATM Bank BRI dan mengecek saldo, ternyata saldo tersebut sudah berkurang sebanyak Rp35.000.000.
Kemudian pelapor menghubungi terlapor (D) akan tetapi pelapor sudah diblokir oleh terlapor, lalu pelapor menghubungi teman terlapor dan menanyakan HandPhone (HP) milik terlapor sudah di tebus atau belum.
Dari keterangan teman terlapor, HP terlapor sudah ditebus dan mengatakan terlapor katanya baru menang slot.
“Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor datang ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan, tertuang pada LP/B/224/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” jelas Iptu Syawal.
“Selajutnya personel kita langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah TKP serta mencari saksi saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian,” lanjutnya.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Jalan Pintu Air IV, Gang Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (11/6) sekitar pukul 02.10 WIB.
Kemudian tim meluncur ke TKP, dan melihat pelaku sedang berada di rumah temanya kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui perbuatanya kemudian pelaku menggunakan uang tersebut yang mana Rp25.000.000 di gunakan pelaku untuk bermain Slot Rp15.000.000 di gunakan pelaku kebutuhan sehari-hari pelaku,” tuturnya.
Pelaku D dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 unit HandPhone merek Infinix warna biru doff.
Editor : Oki Budiman












