POSMETRO MEDAN – Dugaan pemasangan jaringan internet fiber optik secara ilegal mencuat di Kabupaten Toba. Tim media menemukan aktivitas pemasangan kabel fiber optik yang diduga menggunakan tiang milik PLN tanpa dapat menunjukkan dokumen izin resmi dari pihak PLN.
Temuan tersebut berawal dari banyaknya kabel fiber optik yang menggantung semrawut di sejumlah tiang listrik PLN di wilayah Kecamatan Borbor. Kondisi itu dinilai mengganggu estetika lingkungan sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan aset negara.
Setelah melakukan penelusuran di lapangan, tim media menemukan sejumlah teknisi sedang melakukan pekerjaan pemasangan jaringan internet. Para pekerja mengaku berasal dari PT Akses Sentral Teknologi (Aksent) yang berkantor di Jalan Camar Raya No. 09, Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari hasil investigasi awal, jaringan tersebut disebut akan disalurkan ke rumah-rumah warga, bahkan pemasangannya diklaim telah menjangkau hampir seluruh desa di Kecamatan Borbor.
Namun, persoalan muncul ketika tim media meminta dokumen legalitas penggunaan tiang PLN. Pihak teknisi di lapangan tidak mampu menunjukkan surat persetujuan atau perjanjian kerja sama resmi dari PLN yang menjadi dasar penggunaan tiang listrik sebagai jalur pemasangan kabel fiber optik.
Saat dimintai penjelasan, pihak pelaksana hanya menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh izin dari Kepala Desa Hutagurgur dan Camat Borbor. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, sebab izin kepala desa maupun camat bukanlah kewenangan untuk memberikan hak penggunaan aset milik PLN.
Apabila benar tidak memiliki persetujuan resmi dari PLN, maka penggunaan tiang listrik negara untuk kepentingan bisnis telekomunikasi berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan negara. Selain itu, pemasangan kabel yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta mengganggu keandalan jaringan kelistrikan.
Tim media mendesak PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan mengusut legalitas proyek tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas harus segera dilakukan, termasuk penghentian aktivitas pemasangan serta penertiban seluruh jaringan yang tidak memiliki izin resmi.
Media ini juga meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Akses Sentral Teknologi terkait dasar hukum penggunaan tiang PLN di wilayah Kabupaten Toba. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi dari PLN yang ditunjukkan kepada tim media sebagai bukti bahwa pemasangan jaringan tersebut telah memperoleh hak penggunaan aset milik PLN,dm












