POSMETRO MEDAN – Tim Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, menangkap Seorang pria bernama Zul (32), warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.
Zul ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar lapangan bola kaki di kawasan Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan Zul bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lapangan bola,” ujar Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi kepada wartawan, Sabtu (31/5).
“Setelah dua hari pengintaian, tim akhirnya mengamankan seorang pria yang terlihat gelisah saat didekati petugas,” sambungnya.
Zul pun dilakukan penggeledahan, dan petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram di tubuhnya.
Kepada petugas, Zul mengakui bahwa bahwa barang haram itu akan dijual di lokasi penangkapan.
“Zul sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fahmi.
Masih keterangan Iptu Ahmad Fahmi, pihaknya telah mengantongi identitas pemasok sabu kepada Zul dan tengah dalam pengejaran.
Setelah penangkapan ini, polisi mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus-kasus seperti ini tentu akan lebih sulit. Kami mengajak seluruh warga untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












