POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-maisng berinisial LIN (19) dan IBG (20), yang merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, atas kasus dugaan pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjalankan, dari penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti sabu seberat 2,58 gram.
“Saat penangkapan, barang bukti yang berhasil disita yakni dua paket sabu-sabu. Kemudian, satu kotak rokok, satu gunting, dua unit handphone android dan satu unit sepeda motor,” kata Gunawan kepada wartawan, Minggu (1/6).
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria dengan inisial S di Pinangsori.
Polisi telah melakukan pengembangan untuk mengejar S. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Gunawan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












