Laporan Masyarakat, Pengedar Narkoba ‘Gelap’ di Penjara

oleh
Teks foto : Pria paruh baya insial E diduga sebagai pengedar narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria paruh baya ditangkap personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir terkait kasus peredaran narkotika.

 Paruh baya tersebut insial seorang E (50), warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.

 Penangkapan berlangsung di Dusun I Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/5) malam.

BACA JUGA..  Kawal Penanggulangan Kemiskinan, Hadi Suhendra Dorong Prioritas Lapangan Kerja dan Solusi BBM Nelayan di Belawan

 Pelaku E diamankan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

 Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Dan E pun berhasil diamankan.

 “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan kepada wartawan, Minggu (1/6).

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Listrik Dikepung Warga, Berakhir di Penjara

 Petugas turut menyita barang bukti yakni 3 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 plastik klip kosong transparan, 1 timbangan elektrik, 1 buah pipet, 1 kotak kaleng berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp605.000 diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit HandPhone.

 Kepada petugas, tersangka (E) mengaku narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba 'Gol' 10 Paket Sabu Disita

 Tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu R di wilayah Desa Sei Sakat, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

 Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman