POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda bernama Diki Zulkarnain, warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap petugas usai melakukan pencurian sepeda motor di areal kebun sawit Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok.
Diki dibekuk personel Polsek Bahorok saat berada di Pasar Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Sabtu (31/5).
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (6/5) lalu.
Awalnya korban Terima Singarimbun sedang menggembalakan lembu di kebun sawit, Motor Honda CRF miliknya ditinggalkan tak jauh dari lokasi, dengan kunci kontak masih menempel.
“Pelaku sudah mengintai dan memanfaatkan kelengahan korban. Begitu melihat kesempatan, motor langsung digondol,” ucap Tunggul kepada wartawan.
Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV saat melintas membawa motor curian.
Saat diamankan, Diki mengaku telah menggadaikan motor curian itu di kawasan pondok perjudian Kloneng, Tanah Seribu, Kecamatan Sei Bingai.
“Motor digadaikan seharga Rp6 juta, dan uangnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Tunggul.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Bahorok.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












