Digrebek, Penyabu Diborgol Polisi 

oleh
Teks foto : RFS diamankan di Polres Pematangsiantar bersama barang bukti Sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar amankan pria berinisial RFS (41) dikarenakan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede mengatakan RFS digerebek disebuah rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba.

 “Dari hasil penggeledahan tersangka RFS, ditemukan barang bukti satu unit handphone, uang Rp200.000, satu buah kaleng rokok berisi satu paket sabu 1,31 gram, enam plastik klip kosong, dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet,” jelasnya Selasa (4/3).

BACA JUGA..  Terjatuh di Depan Kantor Disdik Medan, Driver Ojol Tewas Mendadak

 Kepada polisi, RFS yang menetap di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

 RFS kini telah diperiksa di ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 “Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

BACA JUGA..  Warga Resah, Sungai Bagan Percut Ditutupi Buih Limbah Berbahaya

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman