Main Judol, 7 Orang Diamankan

oleh
Polisi dalam siaran persnya dalam kasus 7 pelaku pemain judi online. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN –  Personel Satreskrim Polres Toba amankan 7 pelaku atas kasus judi togel dan judi online (Judol). Dalam hal ini, tiga dari 7 pelaku itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Balige.

 Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Toba, Iptu Wilson Panjaitan mengatakan, ketujuh pelaku melakukan modus perjudian dengan menjual angka tebakan baik secara manual maupun secara online yang disebut judi togel.

 Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan alat telepon genggam/HandPhone serta mengirimkan angka tebakan yang akan dipasang pembeli.

 “Ada dua orang pelaku judi togel secara manual berinisial DS dan TL dan  judi togel online yaitu DDN, PS, TM, LS dan MM,” tegas Iptu Wilson, Jumat (16/8) dalam siaran persnya.

 Dijelaskan Iptu Wilson, pihaknya akan terus mengikis habis perjudian di Toba. Hal ini dikarenakan banyaknya laporan masyarakat atas kasus perjudian hingga berdampak dengan hal negatif.

BACA JUGA..  Pelaku Penyerangan Gudang Batok Tamora Masih Berkeliaran

 “Kami tekankan kepada masyarakat jangan pernah terlibat dalam perjudian dan harus menjauhinya dalam bentuk apapun terlebih judi online yang semakin marak akhir-akhir ini,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman