POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPS alias Sikil.
Pelaku berusia 25 tahun itu berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan
pencurian alat pertukangan dan bahan bangunan di Masjid Nurul Hikmah Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Kepada awak media, Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung menjelaskan, pelaku diamankan Jumat (16/8) lalu.
JPS alias Sikil merupakan warga Jalan Pematang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, seorang pekerja bangunan mendapati bernama Irianto (60) mendapati alat-alat pertukangan dan bahan bangunan di gudang belakang Masjid Nurul Hikmah telah hilang, Senin (12/8) lalu.
Selanjutnya Irianto melaporkan kejadian itu kepada Muhammad Nasir selaku pengurus masjid, yang kemudian melakukan pengecekan.
“Saksi Irianto menemukan alat-alat pertukangan dan bahan bangunan di gudang Masjid Nurul Hikmah sudah hilang,” jelas kapolsek, Minggu (18/8).
Dari pengecekan tersebut, diketahui sejumlah barang hilang dari gudang yakni, 40 kotak keramik merk milan ukuran 50×50 cm warna krem, 10 kotak keramik merk concord ukuran 50×50 cm warna abu-abu.
Kemudian berbagai alat pertukangan seperti grenda, alat potong keramik, mesin bor, gergaji, linggis, martil, dan 7 buah pintu kamar mandi berbahan stainless.
Diperkirakan, kerugian atas pencurian ini mencapai Rp10 juta.
Selanjutnya Muhammad Nasir melaporkan ke Polsek Siantar Selatan untuk diproses secara hukum.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan bersama barang bukti yang sebagian masih ada pada pelaku,” ucap Iptu Maxi.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni, dua kotak keramik merk concord, satu manual tile cutter merk Massaki, satu obeng, tiga pintu kamar mandi aluminium warna hitam, dan satu pintu kamar mandi aluminium warna silver.
Atas perbuatannya, JPS alias Sikil kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman