POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial JT (44) dan DWS (22) yang merupakan warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari Perumahan Ringroad Green City, Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/8) lalu.
Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu membenarkan penangkapan terhadap keduanya.
“Keduanya merupakan warga asal Simalungun, sudah kita amankan,” Jelas JH Pasaribu, Minggu (18/8).
Dijelaskannya selain mengamankan JT dan DWS, pihaknya turut menyita barang bukti yakni, 1 HandPhone iphone, 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 HandPhone android.
Kemudian 8 paket narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
“Total 9 paket sabu kita amankan dengan berat bruto 6.70 gram. Mereka mengakui itu barangnya,” ucap Kasat.
Guna prose hukum lebih lanjut, keduanya kini diamankan dan akan dilakukan pengembangan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman