POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan amankan seorang nelayan bernama Thomson, warga Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku berusia 51 tahun itu ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap remaja.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan, kini pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Pulau Ambon, Kecamatan Medan Belawan, Kamin (15/8) lalu.
Diketahui, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial RA (19).
“Penganiayaan terjadi pada hari yang sama, ketika korban mendatangi rumah tersangka bersama dengan Kepling, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” kata Riffi, Minggu (18/8).
Dijelaskan Riffi,saat itu korban datang ke rumah pelaku untuk melakukan mediasi terkait pemukulan yang dilakukan oleh anak tersangka terhadap adik korban.
“Saat mediasi, tersangka menolak menghadirkan anaknya dan menantang korban, kemudian memukulnya sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Usai menerima penganiayaan itu, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi.
Petugas yang menerima laporan korban kemudian mencari keberadaan pelaku.”Petugas langsung menangkap tersangka,” ucap Kasat Reskrim.
Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
“Kini pelaku telah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman