Dua Pelaku Bongkar Ruko ‘Nyangkut’ di Polsek 

oleh
Pelaku pencurian ruko. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com) 

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial JT (40) dan BS (44) harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi. Keduanya di tangkap personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua lantaran melakukan aksi bongkar rumah toko (Ruko)

 Diketahui, kedua pelaku membobol ruko milik Kevin Wijaya di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Ruko Blok I, No 21, Deli Tua, Senin (29/7) lalu.

 Keduanya pun ditangkap terpisah dalam waktu berbeda.

 Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, kedua tersangka ditangkap sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.

 “Tersangka BS ditangkap bersama barang curiannya yang diangkat menggunakan becak motor,” papar Maruli Tua Siregar, Minggu (4/8).

 Awalnya, korban mendapatkan informasi dari sekuriti jika rukonya telah di bobol maling.

BACA JUGA..  Peringatan May Day 2026, Lailatul Badri Harapkan Berjalan Damai dan Penuh Suka Cita
Pelaku pencurian ruko. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com) 

 Korban kemudian datang ke lokasi dan melihat barang seperti pintu besi, besi jendela, mesin AC, etalase kaca dan bola lampu hilang.

 Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Deli Tua. Polisi langsung melakukan penyisiran hingga menemukan tersangka JT membawa satu pintu besi di atas becaknya.

 Dihadapan polisi, JT mengaku dibayar Rp50 ribu oleh tersangka BS untuk membawa pintu besi.

BACA JUGA..  Balita Tewas Akibat Pendarahan Vagina

 Selanjutnya, polisi menyelidiki keberadaan BS dan berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Besar Deli Tua.

 BS mengakui perbuatannya telah membongkar ruko milik korban bersama JT.

 “Polisi berhasil menangkap BS dan dia ngaku tidak sendiri, melainkan sama kawannya si JT,” ucap Kanit.

 Kini, Keduanya sudah ditahan ke Polsek Deli Tua untuk proses lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman