POSMETRO MEDAN – Dua terduga pemasok narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Batubata.
Awalnya petugas menangap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi inisial M alias S (46), kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap 2 pria terduga yang memasok narkotika kepada M alias S.
Kedua pemasok narkotika tersebut dibekuk dari dua lokasi berbeda dan hari yang berbeda.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Batubara, AKP Alfander H Sagala mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal saat tertangkapnya M alias S, warga Nagori Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
M alias S ditangkap polisi dari Gang Pekong, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (9/7) lalu.

“Diinterogasi petugas, M alias S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AC alias A dan IA alias I,” jelas Sagala, Rabu (17/7) malam.
M alias S mengaku mendapatkan 100 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi dari AC alias A (36) warga Kelurahan Tapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Sedangkan dari IA alias I (30) warga Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan mendapatkan 100 gram sabu.
Kemudian polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AC alias A dan IA alias I.
“Tim menangkap AC alias A di Areal SPBU Desa Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan,” ucap Sagala.
“Sedangkan IA alias I dibekuk dari kediamannya di Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” sambungnya.

Dari AC alias A dan IA alias I, polisi berhasil mengamankan masing-masing 1 unit HandPhone.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Res Narkoba Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut dan mengusut jaringan di atasnya,” tutup AKP AH Sagala.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












