Jadi Bandar Sabu, Pegawai BUMN & Rekannya Ditangkap Polres Tebingtinggi

oleh
Pegawai BUMN berinisial FST (45) bersama rekannya N alias Om Jek (48) diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Senin (3/6) pukul 19.30 WIB lalu. Barang bukti 4,69 gram Sabu turut diamankan. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang Pegawai BUMN berinisial FST (45) bersama rekannya N alias Om Jek (48) diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Senin (3/6) pukul 19.30 WIB lalu. Barang bukti 4,69 gram Sabu turut diamankan.

Kedua pria itu ditangkap dari Batu Lima, Jalan Letda Sujono, Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tepatnya di sebuah pondok kebun.

“Kita tangkap dua pelaku pengedar sabu dari sebuah pondok kebun,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (6/7) kemarin.

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

“Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli,” lanjut Agus.

Ketika ditangkap, keduanya kedapatan menyimpan beberapa barang bukti di dalam saku celana dan selipan batang ubi.

“Saat diamankan, keduanya tidak langsung berterus terang, tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan badan dan kita temukan ada barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 4,69 gram, 1 botol plastik warna putih dilapisi lakban hitam, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp100 ribu,” terangnya.

BACA JUGA..  Duel Maut Pelajar Humbahas, 1 Tewas 1 Ditangkap

Agus mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya memang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pondok kebun.

“Para pelaku diringkus berdasarkan info dari masyarakat, dimana masyarakat telah banyak mengetahui bahwa pelaku sudah sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu,” kata AKP Agus.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 16 Medan Ajukan Banding

Kini, keduanya telah diboyong bersama barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Agus. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing