POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (8/7/2023).
Tersangka pria berinisial UD (57) itu ditangkap dari Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Barang bukti Sabu juga turut diamankan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, kepada Posmetromedan.com Minggu (9/7/2023) membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Dijelaskan Kapolres, pada hari Sabtu (8/7/2023) tim Opsnal Sat Res Narkoba menciduk salah satu warga Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas yang merupakan pengedar Sabu.
Dari informasi masyarakat tersebut, tim opsnel Satres Narkoba langsung menuju ke desa dimaksud. “Disana tim kita mengamankan satu orang pria berinisial UD dan langsung kita periksa,” kata Kapolres.
Usai diinterogasi, petugas selanjutnya menggeledah rumah diduga tersangka UD. Dari rumahnya
ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dan dapat lagi 16 paketkan jenis sabu di bawah tempat tidur.
“Total barang bukti yang diamankan adalah Sabu seberat 2,33 gram, 14 paketan seberat 156 gram dan 16 paketan sabu seberat 157 gram. Semuanya sudah kita amankan di Polres Agara,” ujar Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra. (*)
Reporter: Safrijal
Editor: Maranatha Tobing












