Rudapaksa Anak Tiri, Ayah Sambung Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Ayah sambung berinisial N (tengah wajah di blur) pelaku rudapaksa kepada putri tirinya, usai ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Ayah sambung satu ini cocok ditangkap polisi. Pria berinisial Z itu tega merudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pria berusia 50 tahun itu dilaporkan istrinya berinisial N (42) ke Polres Tanjungbalai, setelah mengetahui putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun telah dirudakpaksa suaminya (ayah sambung korban)

Selanjutnya, pelaku warga Kota Tanjungbalai itu pun ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai pada Senin (6/2/23) sekira pukul 19.15 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH, pada Selasa (7/2/23), membenarkan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA..  Ayam Selundupan Asal Thailand Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

Katanya, pelakunya adalah ayah sambung atau ayah tiri dari korban sendiri yang dilakukan di kediaman mereka dan sudah berkali-kali.

“Kasus cabul ini diketahui N (42), ibu korban, pada hari Minggu, tanggal 05 Februari 2023 berdasarkan laporan dari J, tetangga mereka. Dalam laporannya kepada N, J mengaku, pada hari itu sekitar pukul 03.00 WIB melihat Z dan korban berciuman sambil berpelukan dalam kondisi tanpa mengenakan celana.
Mendengar hal tersebut, N, ibu korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari laporan tetangganya tersebut,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  Girsang Dirampok, Rp 314 Juta Raib

Kepada ibunya, korban akhirnya memberitahukan bahwa perbuatan persetubuhan itu telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya berkali kali dalam empat bulan terakhir ini.

Mendengar pengakuan dari putrinya itu, N selaku ibu kandung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomot :  LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU, tanggal 05 Februari 2023.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, personil Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit II Sat Reskrim Ipda M Reza Fachrurrozy,S.Tr.K, Kanit I Sat Reskrim Ipda DJH Manullang langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 potong kaos singlet warna putih merk Etam (yang digunakan oleh tersangka) dan 1 potong celana training pendek warna hijau liris hitam (yang digunakan oleh tersangka). Atas perbuatanya itu, tersangka diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Eri Prasetiyo,SH, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai ini. (*)

BACA JUGA..  Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing