POSMETROMEDAN.com – Tendang kemaluan isteri hingga sobek dan berdarah, SM (42) warga Jalan HKSN, Gang Hidayah, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap Polres Tanjungbalai, Senin (6/2/23) pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH, Selasa (7/2), membenarkan kasus tersebut. Katanya, SM diamankan karena menghajar kemaluan isterinya (Erna Sari) dengan kaki sehingga kemaluan isterinya sobek dan berdarah.
“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di kediaman mereka di Jalan HKSN Gang Hidayah, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.
Dijelaskan, tersangka melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Erna Sari, dengan cara menendang kemaluan korban sampai terkoyak dan berdarah. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada saat hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban, tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban.
Akibat kejadian tersebut, kemaluan korban terkoyak dan mengeluarkan darah dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Di : LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, tanggal 16 Januari 2023.
Atas laporan korban, pada Senin (6/2/23) pukul 18.30 WIB, berhasil menangkap tersangka di Jalan Pematang Baru, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan warung nasi.
“Atas tindakannya itu, pelaku SM dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004,” ujat Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH menutup penjelasannya. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












