POSMETROMEDAN.com – Penggunaan dana desa (DD) di Desa Menanti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, untuk program ketahanan pangan diduga menyimpang.
Pasalnya, kegiatan itu tidak dilaksanakan dengan pola padat karya tunai desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Kepala Desa Menanti, Katiman, saat dikonfirmasi di halaman kantor Kepala Desa, Selasa (07/02/23) mengatakan, pada tahun 2022 sebesar 20 persen dari alokasi dana desa tahun 2022 yang diterima Pemerintah Desa Menanti, digunakan untuk program ketahanan pangan desa.
Menurut Katiman, anggaran ketahanan pangan itu digunakan untuk pembelian bibit kelapa dan selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. Katiman mengaku, setiap satu kepala keluarga atau rumah tangga mendapatkan dua batang bibit kelapa.
“Untuk pangan, kita kemarin bagi kelapa. Himbauan ditanam di pekarangan rumah warga. Kalau ada yang ladangnya, di ladang ditanam. Satu rumah tangga dapat dua bibit,” katanya.
Saat ditanya berapa nilai anggaran program ketahanan pangan itu, Katiman tidak memberikan jawaban. Dia hanya mengatakan, bibit kelapa dibeli dengan harga Rp.35.000 per batang.
“Banyak lah. Harganya saja mahal kok. Tiga puluh lima ribu satu,” ujarnya.
Kemudian, saat ditanyakan dari mana bibit kelapa yang dibagikan kepada warga itu dibeli, Katiman menjelaskan bibit tersebut dibeli dari Rantauprapat.
Namun, ketika kembali ditanyakan dimana alamat lengkap tempat pembelian bibit kelapa itu di Rantauprapat, Katiman hanya tertawa dan tidak bersedia menjawab pertanyaan itu.
“Ha..ha..ha.. detail kali kawan ini. Pokoknya harga tiga puluh lima ribu dan ada pajaknya,” jawabnya sambil ketawa tanpa memberitahu alamat penyedia bibit kelapa itu.
Sementara itu, Katiman menerangkan, adapun jumlah kelapa keluarga atau rumah tangga di desa itu, sebanyak 700 an kepala keluarga. “Tujuh ratusan,” jawabnya.
Katiman juga mengakui, program ketahanan pangan dilaksanakan tidak melalui program padat karya tunai desa sehingga tidak ada upah kerja dalam pelaksanaan kegiatan itu.
“Semua warga dapat bibit. Upah kerja nggak ada. Untuk apa upah kerja lagi,” akunya.
Selain untuk pengadaan bibit, dalam program ketahanan pangan, juga diadakan kegiatan pelatihan bagi warga. Apa jenis pelatihan dan berapa anggarannya, Katiman tidak transparan.
“Anggarannya yang dua puluh persen ada untuk pelatihan juga,” terangnya.
Wartawan pun bertanya kepada Katiman, apakah dia mengetahui aturan tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, Katiman mengaku terlalu banyak hal untuk diingat.
“Banyak kali bang yang di hapal-hapal itu bang,” tutupnya dengan nada lesu.
Pelaksanaan program ketahanan pangan desa itu, menuai kritik dari aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak.
Menurut Ishak, pelaksanaan program ketahanan pangan yang dilaksanakan tidak melalui pola padat karya tunai desa bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Dikatakan Ishak, dalam peraturan itu ditegaskan bahwa penggunaan dana desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola padat karya tunai desa (PKTD).
“Sesuai peraturan itu, salah satu jenis kegiatan yang menggunakan pola PKTD adalah pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan seperti pemanfaatan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan atau pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran,” jelasnya.
Lebih lanjut Ishak menambahkan, dengan pola PKTD, maka diharapkan akan membuka akses lapangan kerja bagi warga dan pekerja diutamakan bagi warga penganggur, setengah pengangguran, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin dan anggota masyarakat marginal lainnya.
Kemudian tambah Ishak, peraturan itu mengatur bahwa paling sedikit sebesar 50 persen dari total anggaran per kegiatan yang menggunakan pola PKTD dialokasikan untuk upah kerja.
“Program pertanian dan ketahanan pangan harus dilaksanakan dengan pola padat karya tunai desa dengan mengutamakan untuk mempekerjakan warga yang pengangguran dan warga miskin. Jika, hal itu tidak dilakukan di Desa Menanti, berarti penggunaan anggaran untuk program ketahanan pangan di desa itu patut diduga melanggar aturan,” tambahnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












