POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas Anggiat Simanullang menyebut, pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk 30 kepala keluarga yang terdampak bencana pada tahun 2025 lalu, masih dalam tahap pemerataan lahan.
” Anggarannya dari Dinas PUTR pemerataan lahan,” ujarnya didampingi Kabag Hukum Rijal Simamora didampingi Kabid Perumahaan PKP dan dua orang PNS dari Bagian Hukum, Senin (27/04/2026) dikantor Dinas PKP.
Menurut dia, proyek pembangunan huntap yang bersumber dari APBN Kementerian PKP itu, belum ada. Ia mengaku, dikarenakan pemerintah pusat masih melakukan pengurusan anggaran.
Sedangkan, anggaran hunian tetap didaerah lain yang saat ini sudah tahap pembangunan, menurut Anggiat, bukan anggaran dari APBN melainkan dari anggaran CSR.
” Kita tunggulah dari Kementerian PKP, masih mengurus penganggaran mereka dari pusat,” kata dia.
Sejauh ini, kata Anggiat, bahwa adanya pembangunan huntap didaerah lain yang sudah berjalan, mulai didaerah Kabupaten Taput, dan daerah lain merupakan dari anggaran CSR yang merupakan bantuan dari pengusaha atas inisiatif Menteri PKP.
” CSR itu dari pengusaha, itu atas inisitatif Menteri PKP , dia mengayer dari swasta boleh memberikan sumbangan. Boleh tanya ke Jakarta menanyakan itu, kenapa belum mulai APBN,” jelas Anggiat.
Anggiat menjelaskan, proses pembangunan sebelumnya sempat terkendala dikarenakan adanya aksi sejumlah masyarakat dari Desa Batunagodang Siatas mengklaim bahwa lahan lokasi huntap yang akan dibangun merupakan tanah ulayat, pada Selasa (21/04/2026) lalu.
Begitu pun, lanjut dia, proses pembangunan tetap lanjut, dikarenakan pihaknya berpatokan dari penyerahan lahan yang disampaikan oleh Kepala Desa Sampe Tua ke pemerintah sebelum adanya aksi warga.
Karena sejauh ini, kata Anggiat, pihaknya tidak tahu ada permasalahan dilahan tersebut.
” Kami tidak pernah mendengar ada konflik lahan, karena sebelum kita lakukan ini kita tanya kepada kepala desa sampe tua yang memberikan lahan untuk pembangunan hunian tetap, apakah lahan ini bermasalah, jawab kepada desa tidak. Jadi, pegangan kita itu,” tambah Rijal.
Ia menambahkan lagi, untuk mempercepat proses pembangunan hunian tetap ini, Pemerintah Humbahas akan melanjutkan proses pembangunannya.
Apalagi, menurut Anggiat, tidak ada lembaga hukum menyatakan bahwa lahan hunian tetap tersebut yang sempat ricuh lagi bersengketa.
” Yang jelas wilayah sampe tua, sampe tua yang menyerahkan itu, egak usah kita terlalu rumit menanya-nanyakan itu. Dan egak ada dari lembaga hukum pejabat berwenang menyatakan bahwa itu sengketa. Tanah dari sampe tua , mereka menyerahkan, dan egak ada dari lembaga hukum menyatakan itu sengketa, itu saja,” tegasnya.
Disinggung, antara kedua desa apakah sudah berdamai sehingga Pemerintah Humbahas tetap ngotot untuk melanjutkan pembangunan huntap tersebut, Anggiat menjawab enteng.
Ia menyampaikan, pemerintah tetap melanjutkan, tanpa ada pihak manapun yang dapat menghalangi dikarenakan pembangunan tersebut merupakan pembangunan nasional karena dampak bencana.
” Kalau ada mau menggugat, silahkan, tidak ada dilarang pemerintah, silahkan. Kalau nanti mereka menang, yang memberikan lahan jadi mereka. Egak ada kita pro ke sama siapa,” kata Anggiat.
” Kalau mau menggugat silahkan, kan egak ada dilarang. Tapi yang egak boleh itu, janganlah menghalang-halangi pembangunan itu, karena program nasional dalam hal penanganan bencana. Karena ini juga, harus cepat ini,” tambah Rijal diamini Anggiat.
Rijal menambahkan jika tidak dilanjutkan pembangunan ini, pemerintah akan dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), karena masyakarat yang terdampak bencana menunggu bantuan dari pemerintah yang saat ini dalam pengungsian.
Ditanya, apakah tidak ada kebijakan ataupun memindahkan relokasi huntap karena ada persoalan, Rijal menyampaikan tidak ada terkecuali adanya keputusan yang lebih tinggi untuk membatalkan.
” Saat ini egak ada. Kecuali, ada keputusan pejabat yang berwenang, egk usah pengadilan, datang Presiden batalkan itu, Menteri batalkan itu. Kalau pengadilan, kan ada proses,” kata dia.
Untuk itu, mereka berharap , agar pembangunan ini cepat selesai dan terealisasi, supaya masyarakat yang terdampak dapat pindah dan nyaman.
” Jadi kalau harapan kita , ini cepat selesai realisasi segera dapat ditangani, itulah tugas Pemerintah Kabupaten disaat ini,” tegasnya.
• Warga Desa Batunagodang Pindah Penduduk ?
Sementara itu, sebanyak 30 kepala keluarga Desa Batunagodang Siatas Kecamatan Onanganjang akan pindah rumah , jika pembangunan hunian tetap sudah terealisasi.
Ketika disinggung, bagaimana kependudukan warga tersebut, Kabag Hukum Rijal Simamora mengaku, tidak ada permasalahan.
” Menurut saya egak ada masalah. Ya, sah-sah saja karena tidak sangsi,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripda Jafar Simanjuntak menyampaikan, bahwa pihaknya pada waktu masyarakat Batunagodang Siatas yang menolak adanya pembangunan huntap dikarenakan lagi bersengketa, hanya bersifat pengamanan.
” Seiring dengan rencana pembangunan tersebut, muncul perbedaan pandangan terkait status lahan. Sebagian masyarakat dari Desa Batu Nagodang Siatas, khususnya keturunan Op Mangkuling Simanullang, mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan tanah ulayat mereka. Untuk mengantisipasi potensi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif, pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan pengamanan di lokasi,” katanya via WhatsApp.
Menurutnya, langkah pengamanan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan antar warga, serta memastikan proses pembangunan dapat berjalan dengan aman dan tertib.
” Jadi saat adanya kericuhan dilokasi kita bersifat pengamanan, dan dilokasi tidak ada kita melakukan penangkapan. Hanya bersifat membawa salah seorang warga dari lokasi, artinya kita bawa dia keluar dari lokasi tersebut, itu saja,” ungkapnya.
Disinggung, bahwa antar warga Batunagodang Siatas dengan Sampe Tua pernah ribut sekaitan lahan yang tepatnya di lokasi huntap ini, dan berdamai di Polres Humbahas pada tahun 2019 lalu, Jafar belum mengetahui.
” Belum tahu, tapi informasinya seperti itu, nanti kita cek kebenaran surat perdamaiannya,” katanya.ds
EDITOR : Putra












