Pemilik Tanah Akan Laporkan Kades Tanjung Lenggang ke Polisi

oleh
Inilah Jalan rabat beton yang dibangun diatas lahan warga tanpa seizin pemilik tanah. (Sutrisno/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pembangunan jalan rabat beton di Dusun VII Sejagat, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, berbuntut panjang. Diketahui Kepala Desa setempat membangun jalan tersebut diatas lahan warga dan tanpa seizin pemilik.

Terbaru, pemilik lahan Ongat Sembiring mengatakan akan melaporkannya ke Polisi perbuatan Kepala Desa yang menyerobot lahannya sepanjang 150 meter, dengan anggaran Rp19.629.000 dari dana desa.

“Saya selaku pemilik tanah akan melaporkan perbuatan Kepala Desa kepada Polisi,” ujar Ongat kepada Posmetromedan.com, Sabtu lalu (10/9/2022).

“Kepala Desa Muhammad Taher udah merugikan saya, seenak maupun sesuka hatinya membangun di tanah saya. Emangnya karena dia sang kades sehingga sesuka hatinya, seharusnya kades memberikan contoh yang baik bukan merugikan warga. Akibat ulahnya saya kalau tidak halangan hari Senin ini persoalan ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib Polsek ataupun nantinya ke Polres Langkat karena serobot tanah saya. Dengan dicornya lahan saya, sehingga menghambat proses pertumbuhan maupun buah sawit milik saya,” tambah Ongat lagi.

BACA JUGA..  Depresi Ditinggal Pacar, Pemuda di Galang Nekat Gantung Diri

Masih Ongat, katanya kualitas kepala Desa Tanjung Lenggang tidak berbobot. Harusnya Kepala Desa paham dan harus membicarakannya sebelum membuat jalan rabat beton.

“Bukan saya pelit demi kepentingan umum, akan tetapi cara maupun perbuatannya yang saya tidak suka. Ini sama saja kakinya sudah memijak kepala saya. Intinya dia sudah merusak lahan saya, maunya apa?,” tambahnya.

BACA JUGA..  Diduga Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Bakar Rumah Orang Tuanya

Menyikapi perbuatan Kepala Desa Tanjung Lenggang, Posmetromedan.com meminta tanggapan dengan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Langkat terkait kebijakan Kepala Desa Tanjung Lenggang Muhammad Taher membangun jalan tanpa seijin pemilik lahan.

Kepada Posmetro Medan, pihak Inspektorat sangat menyayangkan peristiwa tersebut, seraya mengakui kalau perbuatan oknum kepala Desa itu salah fatal.

Kepala Desa: Kami Sudah Minta Izin kepada Ibunya

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Lenggang Muhammad Taher,  membenarkan kalau jalan tersebut miliknya Ongat Sembiring.

Kepala Desa mengaku kalau pihaknya sudah meminta ijin kepada Ibu Ongat Sembiring melalui ketua BPD.

“Kami sudah meminta ijin kepada ibunya melalui ketua BPD langsung ke rumah ibunya,” ucapnya.

BACA JUGA..  Pembunuh Boru Gultom Diciduk di Batu Bara

Saat ditanya apakah permintaan izin itu tertulis, Kepala Desa mengaku hanya izin lisan saja. “Hanya lisan. Itulah saya serahkan ke BPD katanya diijinkan makanya kami bangun,” tuturnya.

Sementara salah seorang Warga setempat mengaku sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut.

“Ini kesalahan telak kepala Desa mana bisa membangun menggunakan uang negara begitu saja tanpa seijin pemilik tanah. Kan ada Musrenbang Desa gimanalah kepala Desa ini macem kehabisan akal atau kebingungan menggunakan anggaran Dana Desa. Pak Kades harus bertanggung jawab dalam hal ini,” ucap bapak paruh baya yang tak mau dicatut namanya kepada Posmetromedan.com. (*)

Reporter: Sutrisno
Editor: Maranatha Tobing