Retribusi Pelayanan Kebersihan Untuk Kepentingan Bersama

oleh
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat melaksanakan sosialisasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (11/9) petang kemarin. (Budi Hariadi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, mengajak para konstituennya untuk memanfaatkan petugas kebersihan yang telah disediakan Pemko Medan.

Dengan begitu, lingkungan tempat tinggal kita menjadi bersih dan terhindar dari bibit penyakit yang ditimbulkan oleh sampah yang menumpuk.

“Tapi, masyarakat juga dibebankan membayar retribusi kebersihan dan wajib dibayar. Karena bapak dan ibu, retribusi ini dipergunakan untuk kemaslahatan bersama juga,” ucapnya ketika mensosialisasikan Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (11/9) petang kemarin.

BACA JUGA..  Dewan Prihatin dengan Kondisi RS Bachtiar Djafar

Pada kesempatan itu, Haris juga mengingatkan masyarakat Medan Utara khususnya yang bermukim di Kecamatan Medan Marelan untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih lagi di saluran drainase.

“Sampah rumah tangga atau sampah lainnya kalau kita buang sembarangan akan berdampak pada lingkungan kita sendiri. Sekarang petugas kebersihan sudah dilimpahkan ke kecamatan, dan saya yakin penanganan kebersihan akan semakin baik dan maksimal. Tapi ingat bapak dan ibu, kewajiban kita membayar retribusinya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan Jemaah Haji Medan

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini menambahkan, kalau kewajiban retribusi kebersihan sudah ditaati, maka masyarakat berhak mendapatkan pelayanan atas itu. Jika kewajiban masyarakat terpenuhi namun tak dibarengi dengan pelayanan maksimal, pihaknya akan merekomendasikan ke kecamatan agar petugas tersebut dievaluasi.

“Kepada pelaku usaha yang mencari peruntungan di kawasan Medan Utara, saya mengingatkan agar patuhi aturan yang termaktub dalam perda. Jangan sampai usaha anda disurati oleh dinas terkait,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA..  Pemko Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha Tobing