POSMETROMEDAN.com – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah semakin meresahkan masyarakat.
Pasalnya, pelaku berinisial E Alias Elli yang merupakan warga setempat bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa pernah tersentuh hukum.
“Tolong lah sampaikan sama polisi-polisi di Ranto sana untuk menangkap si Elli itu. Sudah resah kami disini dek, bebas kali dia jualan sabu itu,” jelas sumber, Minggu (11/09/2022) yang namanya sengaja dirahasiakan.
Parahnya lagi, kata sumber. E bukan saja menjual narkoba kepada orang dewasa. Namun, peredaraan gelap bisnis haramnya juga telah merambah ke kalangan anak-anak remaja.
“Bukan untuk orang dewasa saja dijualnya. Anak-anak remaja pun bebas beli sabu sama dia. Tolong lah sampaikan keluhan kami sama bapak Kapolres,” pinta Sumber.
Bahkan, sumber menyebut jika pelaku merupakan bandar sabu yang kebal hukum. Sebab, sudah lama menjalankan aksinya, namun hingga saat ini pelaku belum pernah tersentuh hukum. Padahal, peredaran sabu-sabu nya seperti jual barang legal tepatnya di belakang Puskesmas Desa Tanjung Pasir.
“Masyarakat sini tahu semua pelaku itu kebal hukum. Karena semua ditangkap, tapi dia tetap bermain dengan tenang tanpa ada gangguan di belakang puskesmas sini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, Senin (12/09/2022) mengatakan akan menindaklanjuti informasi dari keresahan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Desa Tanjung Pasir.
“Terimakasih infonya dan akan ditindaklanjuti,” kata Kasat Narkoba melalui pesan singkat whatsapp. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












